JAKARTA Ketika membeli rumah atau tanah Anda pasti akan mendengar istilah dokumen Akta Jual Beli (AJB).. Keberadaan dokumen ini sangat penting karena menjadi bukti telah terjadinya kesepakatan dan transaksi jual beli tanah atau rumah antara penjual (developer) dan pembeli. "AJB itu akta notarial dan dipakai untuk alas hukum pembeli
Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak terlepas dari kegiatan transaksi jual beli. Sebagai manusia yang berada di deen Islam, tentu saja harus melakukan transaksi jual beli dalam syariat Islam. Praktik jual beli dalam Islam sangat penting kedudukannya. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya aturan dan larangan yang tertulis dalam Al-Qur’an mengenai rukun dan syarat jual beli dalam Islam. Sumber tulisan ini diambil dari KASENSOR Kajian Senin Sore yang merupakan salah satu sebuah program rutin mingguan di Evermos. Topik tentang bagaimana kedudukan transaksi jual beli dalam syariat Islam ini disampaikan oleh ustadz Rayk Manggala Syah Putra selaku Dewan Pengawas Syariah Evermos. Berikut ini akan penulis rangkum informasi materi Kasensor secara terstruktur. Baca juga Patut Kita Contoh! Beginilah Generasi Terbaik Berbisnis dalam Islam Definisi Jual BeliHukum Jual BeliDasar Hukum Jual Beli Dari Beberapa Sumber1. Dasar Hukum Jual Beli Dari Al-Qur’an2. Dasar Hukum Jual Beli Dari As Sunnah3. Dasar Hukum Jual Beli Dari Ijma’ dan QiyasRukun dan Syarat Jual BeliRelated posts Definisi Jual Beli Sumber Pembahasan terkait jual beli dalam islam terbagi menjadi 2 bagian yaitu secara bahasa dan secara istilah. Secara bahasa, jual beli berasal dari kata al-bay’u yang memiliki arti mengambil dan memberikan sesuatu. Ada juga yang mengartikan sebagai aktivitas menukar harta dengan harta. Kata al-bay’u adalah turunan dari kata al-bara yang memiliki arti depa. Mengapa depa? Karena pada saat itu orang arab mengulurkan depa mereka saat melakukan transaksi jual beli. Kemudian diiringi dengan saling menepukkan tangan sebagai pertanda bahwa seluruh transaksi/akad telah berjalan dengan lancar dan telah terjadi perpindahan kepemilikian taqabudh. Sedangkan secara istilah, jual beli artinya transaksi tukar menukar yang memiliki dampak yaitu bertukarnya kepemilikan taqabbudh. Tidak akan bisa sah bila tidak dilakukan beserta akad yang benar baik yang dilakukan dengan cara verbal/ucapan maupun perbuatan. Hukum Jual Beli Sumber Hukum asal jual beli adalah mubah, namun terkadang hukumnya bisa berubah menjadi wajib, haram, sunat dan makruh tergantung situasi dan kondisi berdasarkan asal maslahat. Dasar Hukum Jual Beli Dari Beberapa Sumber Sumber 1. Dasar Hukum Jual Beli Dari Al-Qur’an Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ Allażīna ya`kulụnar-ribā lā yaqụmụna illā kamā yaqụmullażī yatakhabbaṭuhusy-syaiṭānu minal-mass, żālika bi`annahum qālū innamal-bai’u miṡlur-ribā, wa aḥallallāhul-bai’a wa ḥarramar-ribā, fa man jā`ahụ mau’iẓatum mir rabbihī fantahā fa lahụ mā salaf, wa amruhū ilallāh, wa man āda fa ulā`ika aṣ-ḥābun-nār, hum fīhā khālidụn. Artinya “Orang-orang yang makan mengambil riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata berpendapat, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” 2. Dasar Hukum Jual Beli Dari As Sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتِ الْبَرَكَةُ مِنْ بَيْعِهِمَا Artinya “Penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih khiyar selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu.” HR. Bukhari 2079 dan Muslim 1532 Baca juga Pahami Konsep Fikih Muamalah dalam Syariat Islam Berikut Ini 3. Dasar Hukum Jual Beli Dari Ijma’ dan Qiyas Sebagaimana yang dijelaskan oleh Dr. Yusuf Subaily bahwasannya para ulama bersepakat tentang mubahnya transaksi jual beli. Di sisi lain, seorang manusia sangat membutuhkan barang-barang yang dimiliki oleh manusia yang lain dan jalan untuk memperoleh barang orang lain tersebut dengan cara bai’ dan islam tidak melarang manusia melakukan hal-hal yang berguna bagi mereka. Rukun dan Syarat Jual Beli Sumber Ijab wa qabul ungkapan ijab yang keluar dari pembeli, dan qabul ungkapan persetujuan yang kelua dari penjual. Pihak yang berakad. Artinya, ada secara jelas pihak yang membeli dan menjual Barang objek yang barang yang dijualbelikan itu harus bersih suci, dapat dimanfaatkan, sepenuhnya milik pihak yang berakad, dapat diserahterimakan, diketahui harga dan jenis barangnya secara jelas, dan berada di tangan yang berakad. Adanya kesaksian, Allah memerintahkan perlunya saksi dalam jual beli, supaya jual beli terlaksana dengan baik dan benar sesuai dengan syariat islam. Demikianlah informasi mengenai kedudukan transaksi jual beli dalam syariat Islam yang perlu Anda ketahui. Semoga pemaparan informasi di atas dapat bermanfaat untuk kita semua. Setelah mengetahui informasi ini, hendaknya kita lebih memperhatikan aturan transaksi jual beli sesuai dengan syariat Islam dan meninggalkan sesuatu yang haram. Nantikan materi Kasensor selanjutnya hanya di situs Blog Evermos Yuk, Subscribe Sekarang Juga! Related posts
NilaiJawabanSoal/Petunjuk NOTA Tanda jual beli secara kontan UANG ...agunan, cagar, cekram, jaminan, panjar, persekot, tanda jadi, tempah, uang kancing; - pelicin amplop, baselan, ruba-ruba, uang pelincir, uang pelumas... TANDA ...ngenakan - Garuda Pancasila; 5 petunjuk; - baca tanda yang dipakai dalam sistem ejaan seperti titik, koma, titik dua; - bagi Mat tanda untuk meny... DAGANG Pekerjaan jual-beli ACARAM Cincin; Tanda Jadi; Tanda Bahwa Suatu Perjanjian Jual Beli Telah Dibuat CATUTAN 1 pendapatan hasil mencatut; 2 jual beli secara gelap tidak sewajarnya; BORONG Semuanya; secara keseIuruhan; dalam jumlah besar; secara besar-besaran, tidak satu-satu atau sedikit-sedikit tt jual beli, mengerjakan pekerjaan, dsb; IJAB 1 ucapan tanda penyerahan dari pihak yang menyerahkan dalam suatu perjanjian kontrak, jual beli, dsb; 2 katakata yang diucapkan oleh wali mempelai perempuan pd waktu berlangsungnya akad nikah KAWASAN Bagian kota atau daerah tertentu yang mempunyai sifat-sifat yang khas - industri; - pertokoaan - agropolitan kawasan khusus dalam suatu wilayah y... PEDAGANG Pelaku jual beli PAJAK Pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kpd negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan... MURABAHAH Jual beli PASAR Tempat terjadinya proses jual beli NIAGA Aktifitas jual beli AJB Akta Jual Beli WARUNG Tempat jual beli FJB Forum Jual-Beli Kaskus LELANG Berhubungan dengan jual-beli TALANG Perantara dalam jual beli OLX Situs jual beli online ANTAM Tempat jual beli emas BURSA Tempat jual beli saham dan obligasi TOKOPEDIA Situs jual beli online LOT Satuan jual beli saham BELANTIK Perantara jual beli ternakAdapunpengklasifikasian jual beli adalah sebagai berikut: a. Berdasarkan Objeknya Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran secara langsung (jual beli kontan). 2) Jual beli dengan pembayaran tertunda Saham didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Menurut William H Notakontan adalah bukti transaksi yang dikeluarkan oleh penjual setelah pembelinya melakukan pelunasan atas barang yang dibeli, tidak seperti nota kredit dan debit yang masih berhubungan dengan utang piutang antara kedua belah pihak. Nota kontan biasanya dikeluarkan oleh seorang penjual untuk pembeli yang melakukan pembelian langsung. CASHBERTAHAP PADA JUAL BELI RUMAH (Studi Pada PT. Binakaryatama Indah Perkasa di Jl. Prof Dr. Hamka Skripsi ini saya persembahkan dan sebagai rasa syukur, tanda cinta dan kasih sayang serta rasa hormat dan terimakasih kepada: Cash adalah kontan, tunai, membayar dengan kontan.6 Sedangkan Bertahap adalah ada tahapnya, bertingkat, dan .